Sebelumnya, SNLIK dilakukan setiap tiga tahunan oleh OJK, dimulai dari tahun 2013 dan terakhir pada 2022. Survei ini dilakukan sebagai salah satu bentuk evaluasi sekaligus pemetaan terhadap kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia.
Namun, menunjuk Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) diatur mengenai target inklusi keuangan Indonesia yang harus mencapai 90 persen pada 2024.
Hal ini kemudian yang menjadi latar belakang OJK di tahun 2024 ini melakukan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan untuk mengetahui indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada tahun 2023.
Guna mencapai target dimaksud, OJK secara masif melakukan edukasi dan literasi keuangan bekerja sama dengan seluruh stakeholder, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, pembayaran, dan lain-lain.
Selain itu, OJK bersama dengan Pemerintah Daerah juga menyusun dan mengimplementasi program inklusi keuanga melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Keseluruhan rangkaian program ini bertujuan untuk membangun masyarakat Indonesia yang terliterasi, teredukasi, dan juga terlindungi. (sol)