IPOL.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan tak akan mencampuri proses hukum kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawainya berinisial AF, 42.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pihaknya menghormati langkah Polres Metro Bekasi Kota yang sudah menetapkan AF sebagai tersangka.
Bahwa AF disangkakan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas perbuatan terhadap istrinya, berinisial YA, 29.
“BNN sangat menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah Resort Bekasi Kota,” terang Pudjo pada awak media di markas BNN RI Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/1).
Tidak hanya proses hukum di tingkat penyidikan yang ditangani Satreskrim Polres Bekasi Kota, BNN juga memastikan tidak ikut campur hingga nantinya kasus bergulir di Pengadilan.
Dalam kasus ini pimpinan BNN RI menyesalkan kasus KDRT dilakukan AF terhadap YA, karena tidak hanya berdampak pada YA secara langsung tapi juga kepada anak-anak mereka.