“Kita tidak mencampuri, karena itu adalah tugas dan kewenangan kepolisian Republik Indonesia. Kita sangat menghormati,” tegasnya.
BNN RI berharap selama jalannya proses hukum kasus KDRT, tiga anak AF dan YA dapat segera mendapat pendampingan psikologis dari pihak terkait agar tidak mengalami trauma.
Terkait sanksi secara internal, Pudjo menegaskan, Inspektorat dan dewan pengawas (Dewas) BNN RI akan melakukan penelusuran terkait tindak KDRT dilakukan AF.
“Ini (KDRT) permasalahan yang sensitif. Tentu saja pimpinan BNN harus berhati-hati dalam proses mengambil tindakan untuk bisa menyelesaikan,” tandasnya. (Joesvicar Iqbal)