IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba melakukan sosialisasi manfaat program Bukan Penerima Upah (BPU) kepada 40 Pelaku UMKM Cempaka Putih.
Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu lapak pedagang di wilayah Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (29/01/2024) agar tidak mengganggu mereka pada saat bekerja.
Sosialisasi yang digelar menjelaskan beragam manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada para pelaku UMKM yakni memberikan perlindungan atas kegiatan usaha yang mereka lakukan karena berisiko baik kecelakaan kerja sampai kematian.
”40 pelaku UMKM tersebut sudah mendaftar secara kolektif ke staff kami, sehingga kami wajib memberitahukan apa saja manfaat-manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka,” ungkap Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi sekaligus Pps Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba Aris Setiawan.
Menurut Aris, alasan sosialisasi menyasar pedagang UMKM yaitu sesuai dengan slogan BPJS Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas. ”Pelaku UMKM atau pekerja sektor informal ini masih sedikit yang memiliki program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Aris.
Aris mengatakakan, melalui BPJS Ketenagakerjaan negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Apabila terjadi risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin dengan dua program dasarnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apalagi, besarnya iuran yang sangat terjangkau bagi para pelaku UMKM.
Aris pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari ojek online, pemilik warung, pedagang, sopir angkutan dan pelaku UMKM.
”Untuk itu, kami juga telah memperluas dan mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal perbankan dan non perbankan. Dengan begitu masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin,” cetus Aris. (Adv/DNI)