Aris mengatakakan, melalui BPJS Ketenagakerjaan negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia. Apabila terjadi risiko sosial, BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin dengan dua program dasarnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apalagi, besarnya iuran yang sangat terjangkau bagi para pelaku UMKM.
Aris pun mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial dan juga bagi pekerja sektor informal untuk dapat ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari ojek online, pemilik warung, pedagang, sopir angkutan dan pelaku UMKM.
”Untuk itu, kami juga telah memperluas dan mempermudah kanal pendaftaran dan pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal perbankan dan non perbankan. Dengan begitu masyarakat bisa mencari penghasilan lebih aman dan terjamin,” cetus Aris. (Adv/DNI)