“Sebagian besar kasus pertanahan yang terjadi bermula dikarenakan pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya dalam memelihara, menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya,” ungkap Galang Rambu Sukmara.
Sehingga, sejalan dengan tujuan pencegahan kasus pertanahan, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok tidak hanya menangani kasus pertanahan saja, tetapi mendorong pemegang hak untuk melaksanakan kewajibannya guna pencegahan kasus pertanahan kedepan.
“Sehingga diperlukan kegiatan pengendalian pertanahan berupa, pengendalian dan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah serta melakukan inventarisasi terhadap tanah-tanah terindikasi terlantar,” paparnya.
Hingga akhir Desember 2023, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok telah melakukan pengawasan hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah sebanyak 3 bidang.
“Termasuk melakukan kegiatan inventarisasi tanah terindikasi terlantar sebanyak 10 bidang,” jelasnya.
Kegiatan tersebut, nantinya akan mendukung target penetapan tanah terlantar, menyadarkan masyarakat atau pemegang hak untuk tidak menelantarkan asetnya yang berupa tanah.