IPOL.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta diharapkan terus melakukan pantauan di lapangan untuk mengantisipasi dugaan pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Sebab, beragam kejadian tidak mengenakkan kerap berdatangan imbas pemasangan beberapa APK yang dinilai masyarakat tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi pengguna jalan.
Diantaranya beberapa APK seperti bendera partai yang rusak di sepanjang fly over Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membuat pengendara melintas menjadi terganggu.
Terkait hal tersebut, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan, jika menemukan pelanggaran di lapangan, petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperlukan untuk melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi terhadap kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pelanggaran yang dimaksud di antaranya tata tertib pemanfaatan APK.
“Bawaslu dapat memberikan sanksi tegas terhadap partai politik (Parpol) atau calon legislatif (Caleg) yang masih melanggar dan memasang APK tanpa mengindahkan peraturan berlaku, merusak visual kota, dan membahayakan keselamatan umum,” kata Nirwono di Jakarta dikonfirmasi ipol.id, Rabu (17/1).
Selain itu, Nirwono berharap Bawaslu dan Satpol PP tidak lalai dan justru membiarkan jika terdapat suatu pelanggaran hingga terus berlangsung. Upaya yang perlu dilakukan diantaranya wajib mencabut APK yang dinilai melanggar.
“Bawaslu dan Satpol PP harus berani bertindak tegas untuk segera mencabut APK yang dianggap membahayakan keselamatan umum seperti yang dipasang di cone, tepi jalan, jembatan penyebarangan orang (JPO), dan pagar,” ungkapnya.
Namun kenyataan berbeda ketika Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik menanggapi kecelakaan motor yang menabrak mobil di Jalan Laut Arafuru kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, lantaran pandangan pengemudi terhalang APK berupa spanduk calon legislatif (Caleg) pada Kamis (4/1) lalu.
Willem justru mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan dengan melakukan mediasi bersama seluruh pihak terkait. Sebab, jika melalui proses penelusuran dinilainya perlu memanfaatkan waktu lebih lama.
“Mediasi dengan parpol pemasang APK sebagai induk dari caleg, serta tim LO APK dengan korban bisa Bawaslu lakukan atas dasar laporan masuk, kalau melalui proses penelusuran perlu memakan waktu, karena harus mencari informasi di seputar tempat kejadian dan orang-orang yang menjadi saksi mata,” tutup Willem, Selasa (17/1). (Joesvicar Iqbal)