Seharusnya, lanjut Nirwono, para kontestan politik saat ini wajib mengikuti era digitalisasi alias perkembangan zaman.
Khususnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan perlu melarang parpol maupun caleg berkampanye secara konvensional, diantarnya memasang baliho atau yang serupa.
“KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol atau caleg untuk berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho atau poster dan mendorong atau mewajibkan beralih ke era digital memanfaatkan platform media sosial (medsos) serta media massa online untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan,” tutup Nirwono. (Joesvicar Iqbal)
