IPOL.ID – Pemasangan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jakarta dinilai masyarakat tidak memperhatikan aspek keselamatan bagi pengguna jalan.
Di antaranya beberapa APK seperti bendera partai yang rusak di sepanjang fly over Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, membuat pengendara melintas menjadi terganggu.
Bahkan kecelakaan motor yang menabrak mobil di Jalan Laut Arafuru, kecamatan Duren Sawit, diduga dikarenakan pandangan pengemudi terhalang APK berupa spanduk calon legislatif (Caleg) pada Kamis (4/1).
Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan, masyarakat diimbau untuk tidak memilih kontestan pemilihan umum (Pemilu) saat hari pencoblosan yang terbukti melanggar tata tertib atau aturan pemanfaatan APK.
“Masyarakat diimbau untuk tidak memilih partai politik (Parpol) atau caleg yang tidak tertib aturan, seperti penggunaan APK mengganggu visual kota, mengabaikan keselamatan umum sebagai bentuk sanksi sosial dari masyarakat sebagai calon pemilih,” ujar Nirwono saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Seharusnya, lanjut Nirwono, para kontestan politik saat ini wajib mengikuti era digitalisasi alias perkembangan zaman.
Khususnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke depan perlu melarang parpol maupun caleg berkampanye secara konvensional, diantarnya memasang baliho atau yang serupa.
“KPU dan Bawaslu ke depan dapat melarang parpol atau caleg untuk berkampanye secara konvensional dengan memasang baliho atau poster dan mendorong atau mewajibkan beralih ke era digital memanfaatkan platform media sosial (medsos) serta media massa online untuk berkampanye secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan,” tutup Nirwono. (Joesvicar Iqbal)