Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK
HeadlineHukum

Penyidikan Belum Rampung, Gubernur Malut Kembali Ditahan KPK

Bambang
Bambang Published 09 Jan 2024, 13:45
Share
1 Min Read
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgani
Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Foto: Instagram @kasubaabdulgani
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut itu akan ditahan selama 40 hari hingga 16 Februari 2024.

“Perpanjangan penahanan untuk masing-masing selama 40 hari dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/1/2024).

Lebih lanjut disampaikannya perpanjangan masa penahanan itu untuk pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait.

Baca Juga

IMG 20260331 WA0160
Penyidikan Belum Rampung, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Menag Gus Yaqut
Ditahan KPK, Gus Alex Hargai Proses Hukum Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyidikan Belum Rampung, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Kembali Ditahan KPK

Karena itu tidak tertutup kemungkinan perpanjangan masa tahanan juga akan kembali diperpanjang demi terkumpulnya alat dan bukti perkara.

“Pengumpulan alat bukti juga tetap berjalan sampai dengan saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Abdul Gani dan enam orang lainnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Malut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditahan KPK, Gubernur Malut, Penyidikan Belum Rampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal. Foto/IST 17 Pengeroyok Santri di Blitar Hingga Tewas Dicokok, Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal: Para Pelaku masih Dibawah Umur
Next Article marcelino-ferdinan-dan-skuad-timnas-indonesia-saat-melakukan-xkc2 Jepang duel Indonesia vs Iran, Cek Disini Jadwal Lengkap dan Susunan Pemain Timnas Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 WA0035
HeadlineNews

Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?