IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Idrus akan diperiksa terkait kasus dugaan suap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).
“Hari ini (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Belum diketahui keterangan apa yang akan digali oleh penyidik terhadap bekas politisi Golkar tersebut. Namun, Idrus diduga akan diperiksa untuk tersangka penyuap Eddy Hiariej, Helmut Hermawan, yang merupakan selaku Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Selain Idrus, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dalam kasus tersebut. Keduanya adalah Zainal Abidinsyah Siregar selaku wiraswasta dan Andi Nisa selaku staf legal PT CLM.
Sebelumya, Eddy disebut telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Dana tersebut ia terima bersama dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana yang berstatus sebagai staf pribadi dan pengacara sekaligus mantan mahasiswanya, Yosi Andika Mulyadi.
Namun sebagian uang tersebut diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
Lalu, Rp1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp3 miliar lainnya setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.(Yudha Krastawan)