IPOL.ID – Aksi tindak asusila remaja berinisial SH (14), tersangka kasus pencabulan di tepi Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, sempat mengancam anak korban, PA (6) agar bungkam tak menceritakan aksi bejatnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, dari hasil penyidikan tersangka SH sempat mengancam anak korban PA agar tidak menceritakan kasus (pencabulan-red) kepada orangtua korban.
“Kata ABH (anak berhadapan dengan hukum) jangan bilang mama, kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan,” ujar Kombes Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Berdasar penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, tersangka mengenal korban karena tinggal tidak jauh dari rumah korban.
Saat kejadian, SH mengaku spontan melakukan aksinya karena ketika sedang mencari ikan di aliran Kali Cipinang dia melihat korban sedang bermain dengan seorang anak lainnya.
Aksi tindak pencabulan dilakukan SH baru berhenti saat seorang warga sekitar memergoki kejadian dari lantai dua rumah lalu meneriaki pelaku agar menghentikan perbuatan cabulnya di tepi aliran Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas, pada Selasa (23/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Ada saksi, seorang Ibu warga sekitar. Dia itu sudah meneriaki bahwa hei jangan kamu lakukan itu karena masih kecil selanjutnya pelaku menaikan celananya dan kemudian kabur,” beber Kapolres.
Nicolas menegaskan, SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun karena secara hukum masih berstatus anak SH kini dititipkan pada panti sosial milik Kementerian Sosial di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Untuk korban sudah diberikan pendampingan (psikologis) dari UPT Kementerian Sosial,” katanya. (Joesvicar Iqbal)