IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman.
Reyna akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Sebelumnya, Reyna telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/9/2023). Namun saat ini, mantan anak buah eks Menakertrans, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu diperiksa sebagai tersangka.
Selain Reyna, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Keduanya yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia.
Namun saat ini baru Reyna dan I Nyoman yang tampak memenuhi panggilan penyidik.
“Saat ini baru dua orang yang sudah hadir (Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta) dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkap Ali.(Yudha Krastawan)