Dalam kasus itu, Kejagung menduga adanya pihak-pihak yang memanfaatkan pekerjaan proyek tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Modusnya, pelaksanaan proyek telah direkayasa dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan di dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.(Yudha Krastawan)