Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes, KPK Masih Menunggu Jumlah Kerugian Negara dari BPKP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes, KPK Masih Menunggu Jumlah Kerugian Negara dari BPKP
Hukum

Belum Tahan Tersangka Korupsi APD Kemenkes, KPK Masih Menunggu Jumlah Kerugian Negara dari BPKP

Iqbal
Iqbal Published 10 Jan 2024, 22:40
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat perlindungan diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Pasalnya, KPK sampai sekarang masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk melengkapi alat bukti setiap unsur, setiap orang, melawan hukum kemudian diduga merugikan keuangan negara kan dibutuhkan sampai nanti kami mendapatkan data lengkap dari lembaga yang berhak menghitung kerugian keuangan negara dalam hal ini BPKP,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).

Setelah mengantongi kerugian keuangan negara, lanjutnya, KPK akan memanggil dan memeriksa para tersangka. Tak menutup kemungkinan, KPK akan menahan para tersangka setelah pemeriksaan.

Baca Juga

IMG 20260713 WA0106
KPK Mulai Dalami Motif Dugaan Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop untuk Menhut
Kusta Bukan Kutukan, Kemenkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Putuskan Penularan
KPK Belum Bahas Investigasi Bersama Kasus Korupsi Batu Bara Eks Jampidsus

Saat ini, KPK pun masih melakukan penyidikan termasuk dengan memeriksa para saksi. Hari ini, terdapat tiga saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah Kepala Biro Keuangan BNPB, Tavip Joko.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkes, komisi pemberantasan korupsi, Korupsi Dana COVID-19 Kemenkes, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan Gunungapi Lewotobi Laki-Laki menunjukkan aktivitas vulkanik sepekan terakhir. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status gunungapi di wilayah Kabupaten Flores dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas), Selasa (9/1) pukul 23.00 WITA. Foto: Ist Status Gunungapi Lewotobi Laki-Laki Naik Level IV-Awas, BPBD Flores Timur Optimalkan Ini
Next Article Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Penyidikan Korupsi Jalur Kereta Api, Kejagung Cecar Empat Pejabat Setditjen Perkeretaapian Kemenhub

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Nasional
Menteri Jumhur Dorong Daerah Ubah Tantangan Lingkungan Jadi Peluang Ekonomi Berkelanjutan
13 Jul 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?