Narasumber lainnya, Retno Listyarti – Mantan Komisioner KPAI menegaskan bahwa pelanggaran etika merupakan sebuah pelanggaran yang jauh lebih serius dibandingkan dengan pelanggaran profesi. Karena pelanggaran etika menyangkut kelayakan pribadi dalam melaksanakan tugas profesional tertentu.
“Pelanggaran profesi bisa dikoreksi dengan perbaikan praktik profesi. Namun, pelanggaran etika sudah menyangkut kelayakan pribadi pelaku. Konsekuensinya hanya berarti tidak layak melaksanakan tugas profesional itu. Maka rekomendasi yang umum adalah diminta mundur atau dipecat,” ujarnya.
Menurut Retno, perihal banyaknya kasus pidana terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam masalah politik yang melibatkan siswa maupun guru, hal itu menunjukkan buruknya iklim demokrasi di dunia pendidikan.
KH Sulaiman Effendi, Pengasuh Pondok Pesantren Manahijussadat Banten mengingatkan pentingnya pendidikan sebagai sebuah proses yang membantu siswa agar mengalami perkembangan dan perubahan dari sisi akal, fisik, dan rohani sehingga ia berkembang.