Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan
HeadlineHukum

Perkara Penggelapan Aset, Eks Bos Jawa Pos Diputus Bebas Tapi Masih Ditahan

Timur
Timur Published 14 Jan 2024, 08:16
Share
4 Min Read
Ilustrasi. Pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan yang tetap menahan terdakwa pasca putusan bebas. Foto: ipol.id
Ilustrasi. Pengacara Zam, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Jaksa Agung menegur Kajati Kaltim dan Kajari Balikpapan yang tetap menahan terdakwa pasca putusan bebas. Foto: ipol.id
SHARE

Sebelum diputus lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging), Zainal Muttaqin dituntut 4 tahun 6 bulan oleh JPU dalam persidangan di PN BALIK PAPAN dalam perkara pidana  No. 481/Pid.B/2023/Pn.Bpp yang kemudian diputus terbukti bersalah dan dipidana selama 18 bulan oleh majelis Hakim. Yang atas putusan tersebut H. Zainal Muttaqin mengajukan Banding.

H. Zainal Muttaqin adalah mantan direksi PT Jawa Pos yg telah mengabdi di Jawa Pos dan telah membangun jaringan media Jawa Pos selama kurang lebih 28 tahun di bawah kepemimpinan Dahlan Iskan. Akan tetapi menjelang hari tuanya dikriminalisasi oleh PT DM yang semula mayoritas sahamnya dimiliki oleh Dahlan Iskan. Pengabdian yang panjang dibalas dengan kriminalisasi.

Sebagai Advokat dari Zainal Muttaqin , Sugeng Teguh Santoso mengingatkan bahwa keterlambatan pengeluaran 1 haripun bagi  Zainal Muttaqin akan menimbulkan kerugian immaterial krn terhambatnya kebebasan. Sebagai subyek hukum merdeka yang telah dinyatakan  lepas dari tuntutan hukum (onslag vanrecht vervolging) sebagimana putusan majelis hakim No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jawa pos, Kajati Kaltim, Kejari Balikpapan, penggelaoan aset, PT Duta Manuntung, zainal muttaqin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menparekraf Sandiaga Uno saat bertandang ke retoran Indonesia di Dubai. Alumni Poltekpar Bandung Buka Resto Indonesia di Dubai, Begini Kata Menparekraf
Next Article Ilustrasi berita hoax yang terus diantisipasi pemerintah selama masa kampanye.(foto freepik) Ini Formula Kominfo Cegah Hoax Saat Masa Kampanye

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?