Sugeng Teguh Santoso juga mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan tinggi Samarinda dalam perkara No 242 /pid /PT .SMR tanggal 11 januari 2024 yang telah memberikan keadilan bagi Zainal Muttaqin yg telah dikriminalisasi oleh PT Duta Manuntung dan telah mengalami penahanan selama 146 hari.
Atas semua pelanggaran hak dan kebebasan dirinya Zainal Muttaqin mempertimbangkan mengajukan gugatan hukum. (tim)
