“Pasal-pasal kontroversi akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” kata.
Sehingga kata dia, sedikitnya waktu yang diberikan untuk membahas dan mengesahkan suatu RUU menurutnya sangat tergesa-gesa.
“Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya RUU DKJ secara rushing (terburu-buru),” jelasnya.(Sofian)