IPOL.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tidak pidana penipu dan penggelapan yang dilakukan sejumlah tersangka calo rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Kasus ini terungkap dari laporan polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan, bahwa kronologi kejadian calo ASN ini terjadi dengan tiga gelombang peristiwa.
“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut, melalui formasi susulan,” jelasnya, dikutip Jumat (20/1).
Atas bujuk rayu tersebut, korban pun tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan YH, yaitu dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di Kemenkumham.
“Total uang yang di berikan oleh korban kepada tersangka YH sebanyak Rp1,384 miliar. Namun faktanya setelah uang di dorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang masyarakat yang mendaftar ASN tersebut, untuk menjadi ASN,” katanya.
Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, YH lalu mengenalkan FS dan N kepada korban, dengan mengatakan kepada korban bahwa kedua orang itu mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, kabupaten/kota.
“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ujarnya.
“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun kabupaten/kota,” paparnya.
Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.
Tersangka lalu meyakinkan kepada korban dengan cara FS dan N membuat NIP atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.
Sehingga seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah masuk.
Aksinya tidak berhenti di situ, di gelombang ke tiga, para tersangka, YH, FS dan N, mengenalkan para korban kepada M, untuk untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.
“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp4,1 miliar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” katanya.
“Total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp7,4 miliar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.
Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.
“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp500 juta,” tegasnya.
“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkasnya. (far)