IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur kini menetapkan pelajar SMP berinisial SH, 14, pelaku pencabulan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak perempuan berinisial PA, 6, di kawasan Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasar hasil penyidikan Unit PPA terhadap kasus pencabulan dialami PA.
Bahwa dari hasil penyidikan jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta, SH mencabuli PA di tepi aliran Kali Cipinang, Cibubur, Ciracas pada Selasa (23/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami kenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” tegas Kombes Nicolas pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (24/1) malam.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SH, PA, seorang anak lain berinisial AR, 4, yang saat kejadian, serta tiga saksi lainnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi alat bukti berupa Visum et Repertum terhadap PA yang dilakukan tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati.
“Pelaku saat ini sudah diserahkan di Panti Handayani Cipayung. Kita perlakukan sebagai layaknya yang berlaku terhadap anak tersebut. Sebagai anak berhadapan dengan hukum,” tandasnya.
Lebih jauh, mengenai korban, Nicolas menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI untuk pemberian pendampingan psikologis memulihkan trauma.
Guna mencegah kasus serupa tidak terulang, maka jajaran Polres Metro Jakarta Timur agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat bermain, dan mencegah anak terpapar pornografi.
“Kami berharap orangtua lebih berhati-hati lagi mengawasi anak-anaknya. Saat memegang handphone jangan anak tersebut menonton video-video yang bukan menjadi tontonannya,” pesan Kapolres. (Joesvicar Iqbal)