IPOL.ID – Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berhasil meringkus enam pelaku penipuan dengan modus gadai sawah fiktif alias bodong.
Akibat perbuatan keenam pelaku, korban menelan kerugian hingga Rp560 juta.
“Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah,” kata Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono dalam keterangannya dikutip Senin (1/1).
Keenam pelaku di antara berinisial A, DR, NU, HE, AR dan RA, yang dibekuk polisi pada Jumat (29/12) malam.
Agung membeber bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, dimana DA sebagai pelaku utama mencari orang yang ingin menggadai sawah.
Kemudian DR yakni staf salah satu desa di Kecamatan Binuang, bberperan sebagai pembuatan dokumen akte jual beli yang dipalsukan.
Sedangkan empat pelaku lainnya, NU, HE, AR dan RA, berperan sebagai pemilik sawah untuk korban berbeda-beda.
“Salah satu terduga pelaku membuat akte jual beli tersebut agar dapat meyakinkan korban terkait dengan sawah tersebut, lalu korban dan terduga pelaku janjian untuk bertemu dan mengecek lokasi sawah. Setelah mengecek sawah tersebut terjadilah kesepakatan antara korban dan terduga pelaku untuk menggadai sawah,” jelas Agung.
Pelaku berkomplot melakukan penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang. Hasil penipuan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Korban diiming-imingi, awalnya menyetor Rp200 juta, nanti hasil panen pelaku memberi lebih dari Rp200 juta,” sebutnya.
Penyidik mencatat lebih dari empat korban yang ditipu oleh para pelaku, total kerugian capai Rp 560 juta lebih. (far)