Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Langgar Kode Etik, Bidang Pengawasan Kejaksaan Hukum 121 Oknum Jaksa dan Pegawai Sepanjang 2023
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbukti Langgar Kode Etik, Bidang Pengawasan Kejaksaan Hukum 121 Oknum Jaksa dan Pegawai Sepanjang 2023
Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Bidang Pengawasan Kejaksaan Hukum 121 Oknum Jaksa dan Pegawai Sepanjang 2023

Farih
Farih Published 01 Jan 2024, 15:22
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Sepanjang 2023, Bidang Pengawasan Kejaksaan RI telah melaksanakan hukuman disiplin terhadap 121 oknum jaksa/pegawai yang terbukti melanggar kode etik. Pelaksanaan hukuman disiplin itu diberikan dengan sanksi ringan, sedang dan berat.

Secara rinci terdapat 16 orang yang diberikan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang 57 orang dan hukuman disiplin berat 48 orang.

“Jumlah pegawai yang telah dilakukan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sebanyak enam orang,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (1/1).

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah menerima 1.029 laporan pengaduan (lapdu) dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran etik oleh oknum Jaksa/Pegawai Kejaksaan. Lapdu tersebut telah diterima oleh korps yang dinakhodai Jamwas, Ali Mukartono di sepanjang tahun 2023 .

Dari lapdu tersebut, 774 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 137 lapdu dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 309 lapdu. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi sebanyak 253 lapdu dan klarifikasi dihentikan sebanyak 30 lapdu. Selain itu terbukti sebanyak 38 lapdu dan tidak terbukti 7 lapdu.

Sedangkan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi sebanyak telah menangani 1744 lapdu. Dari lapdu tersebut, 439 lapdu telah diselesaikan dengan rincian, tidak ditemukan bukti awal sebanyak 16 lapdu dan dilimpahkan ke bidang teknis sebanyak 74 lapdu.

Kemudian klarifikasi dihentikan sebanyak 214 lapdu, terbukti sebanyak 132 lapdu dan tidak terbukti sebanyak 23 lapdu.
Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 255 lapdu.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bidang Pengawasan Kejaksaan, Jaksa, Kejagung, kode etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC Polisi Ringkus 6 Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Bodong
Next Article cd3d52a7 d058 4330 8385 1f7373ce1c64 Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta Menyisakan 130 Ton Sampah

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi dollar dan rupiah. shutterstock e1653018648523
EkonomiHeadline

Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik

HeadlineOlahraga
Juara Bertahan High School Basketball Championship Berpeluang Kembali Wakili Indonesia di Kejuaraan Asia Pasifik
16 May 2026, 19:45
HeadlineOtomotif
Alex Marquez Rajai Sprint Race MotoGP Catalunya 2026
16 May 2026, 21:09
HeadlineNasional
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Lindungi Judi dan Narkoba
16 May 2026, 21:54
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Minggu 17 Mei Buka di 2 Lokasi
17 May 2026, 09:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?