Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ringkus 6 Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Bodong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Ringkus 6 Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Bodong
Kriminal

Polisi Ringkus 6 Pelaku Penipuan Modus Gadai Sawah Bodong

Farih
Farih Published 01 Jan 2024, 14:42
Share
2 Min Read
Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC
Ilustrasi penangkapan mertua yang membunuh menantu hamil 7 bulan di Pasuruan. Foto: NTMC
SHARE

IPOL.ID – Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat berhasil meringkus enam pelaku penipuan dengan modus gadai sawah fiktif alias bodong.

Akibat perbuatan keenam pelaku, korban menelan kerugian hingga Rp560 juta.

“Ini murni penipuan dengan modus gadai sawah,” kata Kapolres Polman, AKBP Agung Budi Leksono dalam keterangannya dikutip Senin (1/1).

Keenam pelaku di antara berinisial A, DR, NU, HE, AR dan RA, yang dibekuk polisi pada Jumat (29/12) malam.

Agung membeber bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing, dimana DA sebagai pelaku utama mencari orang yang ingin menggadai sawah.

Kemudian DR yakni staf salah satu desa di Kecamatan Binuang, bberperan sebagai pembuatan dokumen akte jual beli yang dipalsukan.

Sedangkan empat pelaku lainnya, NU, HE, AR dan RA, berperan sebagai pemilik sawah untuk korban berbeda-beda.

“Salah satu terduga pelaku membuat akte jual beli tersebut agar dapat meyakinkan korban terkait dengan sawah tersebut, lalu korban dan terduga pelaku janjian untuk bertemu dan mengecek lokasi sawah. Setelah mengecek sawah tersebut terjadilah kesepakatan antara korban dan terduga pelaku untuk menggadai sawah,” jelas Agung.

Pelaku berkomplot melakukan penipuan untuk mendapatkan sejumlah uang. Hasil penipuan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Korban diiming-imingi, awalnya menyetor Rp200 juta, nanti hasil panen pelaku memberi lebih dari Rp200 juta,” sebutnya.

Penyidik mencatat lebih dari empat korban yang ditipu oleh para pelaku, total kerugian capai Rp 560 juta lebih. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penipuan, penipuan sawah, sawah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Snapinsta.app 414235632 899747868193232 3605769300538010829 n 1080 Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Sapa Masyarakat di Kota Solo
Next Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Istimewa Terbukti Langgar Kode Etik, Bidang Pengawasan Kejaksaan Hukum 121 Oknum Jaksa dan Pegawai Sepanjang 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?