IPOL.ID – Korlantas Polri terus menggalakkan penertiban penggunaan knalpot brong atau tidak standar. Salah satunya kampanyenya adalah dengan menyulap knalpot hasil razia menjadi patung penghias kota.
Polri saat ini masih melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara.
“Polri tengah melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diluar daripada ketentuan yang berlaku serta mengganggu ketertiban dan polusi suara,” tulis Divisi Humas Polri dalam akun instagramnya, mengutip Selasa (16/1).
Dari hasil penindakan tersebut, selain dilakukan pemusnahan, hasil barang bukti berupa knalpot brong juga dijadikan Polri menjadi patung penghias kota.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.