IPOL.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 168 juta transaksi judi online sepanjang 2023 dengan nilai mencapai Rp327 triliun.
“Angka tersebut total dari akumulasi perputaran dana yang terkait judi online tahun 2023,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, Rabu (10/1).
PPATK juga menemukan sebanyak 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Dia menyatakan aktivitas judi online begitu massif di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih sejak 2017, nilai transaksi judi online mencapai Rp517 triliun.
“Kita melihat betapa masifnya kegiatan judi online di tengah masyarakat kita. Untuk 2024 saja sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana sebesar Rp517 triliun sejak 2017,” sebutnya.
Pihaknya juga menemukan berbagai modus transaksi judi online, di antaranya menggunakan nominee (rekening orang lain).
“Di antara lain menggunakan nominee atau rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening. Kemudian, jual beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku judi online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana judi online,” ungkapnya (far).
PPATK Temukan Ratusan Juta Transaksi Judi Online Capai Rp327 Triliun
