IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis yang diterima oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Adapun, Rafael telah divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Ali menyampaikan, tim jaksa berpendapat bahwa ada fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan. Di antaranya belum dipertimbangkannya sejumlah aset yang diduga merupakan hasil korupsi.
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.
Banding itu, lanjutnya juga sekaligus dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” kata Ali.
Sebagai informasi, banding tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh KPK, pada Jumat (12/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dalam putusannya itu, Suparman menyatakan Rafael terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 miliar,” katanya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(Yudha Krastawan)