Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rafael Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rafael Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding
HeadlineHukum

Rafael Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

Bambang
Bambang Published 12 Jan 2024, 16:44
Share
2 Min Read
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Januari 2024 lalu. Foto: Tangkap layar YT @kompastv
Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 8 Januari 2024 lalu. Foto: Tangkap layar YT @kompastv
SHARE

Sebagai informasi, banding tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh KPK, pada Jumat (12/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).

Dalam putusannya itu, Suparman menyatakan Rafael terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

IMG 20260601 WA0095
DETEC International Junior Championship 2026, Balas Kekalahan, Rafael Melaju ke Perdelapan Final

“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 miliar,” katanya.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding, Rafael
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Thom Haye Agar Bisa Main di Kualifikasi Piala Dunia PSSI Kebut Naturalisasi Ragnar Oratmangoen, Thom Haye, dan Maarten Paes
Next Article Executive General Manager Digital Connectivity Service Telkom Teuku Muda Nanta (tengah) dalam Forum Digital Connectivity (FORDICO) Telkom di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Telkom Indonesia Terus Komitmen Berikan Layanan Terbaik, Telkom Kembangkan Next-Generation Digital Connectivity

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?