Sebagai informasi, banding tersebut telah didaftarkan secara resmi oleh KPK, pada Jumat (12/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dalam putusannya itu, Suparman menyatakan Rafael terbukti bersalah dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10,7 miliar,” katanya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak mendukung negara dalam menuntasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.(Yudha Krastawan)