IPOL.ID – Kasus pengeroyokan oleh oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terhadap korban relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terus bergulir. Kini korbannya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan diwakili Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang datang ke kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, pada Jumat (5/1).
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan, pengajuan permohonan tersebut agar para korban mendapat perlindungan LPSK atas kasus dialami.
“Ada dua hal kami sampaikan kepada LPSK. Pertama, meminta LPSK membuat tim, melakukan upaya mengidentifikasi yang dialami korban pada kasus Boyolali,” tutur Ifdhal pada awak media di LPSK Jakarta, Jumat (5/1).
Perlindungan diajukan adalah pendampingan selama proses hukum berjalan, aspek medis karena terdapat korban luka yang dirawat di rumah sakit, dan restitusi atau ganti rugi.
Dalam pendampingan proses hukum, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud berharap LPSK dapat mendampingi para korban dan saksi sejak kasus di tingkat penyidikan hingga nanti di Pengadilan Militer.
“Kedua, yang kami minta kepada LPSK, juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku,” katanya.
Menurut Ifdhal, para korban membutuhkan perlindungan LPSK karena adanya pembentukan opini bahwa mereka bersalah atas kasus pengeroyokan dilakukan oknum anggota TNI.
Pembentukan opini menurut TPN Ganjar-Mahfud adalah para korban disebut sebelum kejadian mengkonsumsi minuman keras, dan mengemudikan sepeda motor dalam keadaan mabuk.
“Ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi seakan korban ini yang salah,” tandasnya.
Dua poin ini yang disampaikan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat bertemu langsung dengan dua Wakil Ketua LPSK yakni Antonius dan Susilaningtias, serta tenaga ahli LPSK.
Ifdhal menegaskan, kedatangan pihaknya disambut baik karena sebelumnya LPSK sudah pro aktif menemui relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban pengeroyokan oknum anggota itu.
“Mereka (LPSK) meminta kami membuka akses terhadap para korban. Jadi ada empat dari tujuh korban yang belum mereka temui. Supaya LPSK bisa menjangkau seluruh korban,” tukas Ifdhal. (Joesvicar Iqbal)