Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satgas Antimafia Bola Serahkan Tujuh Tersangka Match Fixing ke Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Satgas Antimafia Bola Serahkan Tujuh Tersangka Match Fixing ke Kejaksaan
Hukum

Satgas Antimafia Bola Serahkan Tujuh Tersangka Match Fixing ke Kejaksaan

Iqbal
Iqbal Published 18 Jan 2024, 12:55
Share
3 Min Read
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan tujuh tersangka pengaturan skor telah dilimpahka ke Kejaksaan. Foto: Polri
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan tujuh tersangka pengaturan skor telah dilimpahka ke Kejaksaan. Foto: Polri
SHARE

IPOL.ID –PSSI dan Polri berkomitmen kuat untuk memberantas kejahatan di seputar industri sepak bola. Kemarin, mereka menyerahkan para tersangka mafia sepak bola ke Kejaksaan.

Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y yang terjadi pada 6 November 2018. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ungkap Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili, mengutip Kamis (18/1).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Baca Juga

Pelatih Indonesia, Shin Tae-yong / dok. PSSI
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
Bareskrim Polri Umumkan Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Benarkah Ada Unsur Sabotase?
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, kasus pengaturan skor, match fixing, Pssi, Satgas Antimafia Bola
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi sampah plastik yang mencemari perairan. Foto: PBB Ternyata Bukan Galon Sekali Pakai, Riset: Biang Sampah Itu Gelas Plastik Air Mineral!
Next Article Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada pembukaan Musyawarah Nasional ke-3 HIMKI di Jakarta. Ekspor Industri Manufaktur Tembus USD187 Miliar, Surplus dan Dominan

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?