IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Selasa (23/1/2024). Azis diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Dalam hal ini, Azis diperiksa terkait dugaan kesepakatan dan janji pemberian uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang kepada Stepanus Robin Pattuju untuk pengondisian perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).
Seperti diketahui, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Namun saat ini, Azis saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat dan mendapatkan total remisi selama 6,5 bulan.