IPOL.ID – Sepanjang 2023, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 65 laporan. Dari jumlah tersebut, Dewas KPK telah menggelar tiga kali sidang dugaan pelanggaran etik pimpinan lembaga antirasuah.
“Sepanjang 2023, Dewas KPK telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya, yang berhubungan etik ada 67 laporan, yang bukan berhubungan dengan etik itu ada 82,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumlah pers di Jakarta, Senin (15/1/2024). Tumpak menyampaikan hal itu berkaitan dengan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023.
Selain menerima 65 laporan tersebut, Dewas juga meneruskan dua sisa laporan yang diterima dari 2022. Dari jumlah tersebut, Dewas telah memeriksa 429 orang dan menghasilkan 22 pemeriksaan pendahuluan. Selanjutnya, dari 22 pemeriksaan pendahuluan menghasilkan enam laporan diantaranya cukup alasan untuk berlanjut ke tahap sidang.
“Enam cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, tiga sudah dilaksanakan sidang etiknya, kemudian tiga dalam proses,” ungkap anggota Deas KPK, Albertina Ho yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.
“Kemudian tiga yang telah dilanjutkan ke sidang etik yang dua terbukti kasus M telah dijatuhi sanksi sedang dan kasus FB dijatuhi sanksi berat,” sambungnya seraya juga menyebutkan satu sidang lainnya tidak terbukti dengan inisial terlapor JT.(Yudha Krastawan)