IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief (Swasta/Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat) untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (4/1/2024).
Ali mengatakan, Andi Arief akan bersaksi untuk Heriyanto (HY) selaku Direktur Utama Perumda Benuo Taka dan Karim Abidin sebagai Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin. Andi Arief akan mengikuti persidangan secara online di gedung Merah Putih KPK.
“Yang bersangkutan telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) pada Perusahaan Umum Daerah pada 2019-2021 sebesar Rp14,4 miliar.
Keempat tersangka itu adalah antan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumba Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumba Benuo Taka Karim Abidin.(Yudha Krastawan)