IPOL.ID – Viral sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) merekam tindak penganiayaan dilakukan seorang pemuda terhadap orangtuanya di Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur. Aksi tidak terpuji tersebut dilakukan pelaku hanya lantaran Bapaknya pikun.
Berdasar CCTV kejadian tampak pelaku melakukan kekerasan kepada Bapaknya yang sudah lanjut usia (Lansia) di tengah permukiman pada Senin (22/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat kejadian, dia (pelaku) sempat mendorong Bapaknya beberapa kali, menarik kerah baju, bahkan diduga memukul korban yang sudah tidak berdaya hingga tersungkur ke aspal jalan lingkungan.
Tindak penganiayaan itu baru berhenti saat sejumlah warga di sekitar lokasi menegur dan meneriaki pelaku agar tidak melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.
Tapi setelah ditegur, pemuda tersebut hanya mengangkat tubuh ringkih korban dan diduga menyeretnya hingga menjauh dari lokasi kejadian seolah tidak menunjukkan penyesalan.
Dikonfirmasi kejadian, Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra menjelaskan, penganiayaan sebagaimana dalam video beredar dipicu karena pelaku kesal dengan korban yang sudah pikun.
“Anaknya kesal karena orangtuanya sudah pikun, sering hilang atau pergi dari rumah,” ungkap Panji dikonfirmasi awak media di Cakung, Selasa (23/1).
Dalam kasus ini, jajaran Polsek Cakung sudah melakukan jemput bola untuk meminta keterangan terhadap pelaku dan pihak keluarga korban atas tindak penganiayaan tersebut.
Upaya jemput bola dilakukan karena usai kejadian pihak keluarga tidak membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Cakung.
“Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kita lakukan restorative justice (penyelesaian di luar proses hukum),” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Panji menambahkan, dari hasil restorative justice itu dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga. Bahkan pelaku diminta berjanji agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.
Diharapkannya setelah proses restorative justice serta mendapat pembinaan dari jajaran Polsek Cakung, pelaku dapat belajar dari kesalahan dan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Mediasi membuat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali,” pungkas Kapolsek Panji. (Joesvicar Iqbal)