“Anaknya kesal karena orangtuanya sudah pikun, sering hilang atau pergi dari rumah,” ungkap Panji dikonfirmasi awak media di Cakung, Selasa (23/1).
Dalam kasus ini, jajaran Polsek Cakung sudah melakukan jemput bola untuk meminta keterangan terhadap pelaku dan pihak keluarga korban atas tindak penganiayaan tersebut.
Upaya jemput bola dilakukan karena usai kejadian pihak keluarga tidak membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Cakung.
“Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kita lakukan restorative justice (penyelesaian di luar proses hukum),” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Panji menambahkan, dari hasil restorative justice itu dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga. Bahkan pelaku diminta berjanji agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.
Diharapkannya setelah proses restorative justice serta mendapat pembinaan dari jajaran Polsek Cakung, pelaku dapat belajar dari kesalahan dan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.