Puluhan oknum lembaga antirasuah itu diduga telah menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah. Korban pungli terpaksa memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.
Saat ini, 93 oknum pegawai lembaga penegak hukum tersebut sedang dalam proses etik oleh Dewas KPK. Hal itu guna membuktikan dan mempertanggung perbuatan mereka secara etik.(Yudha Krastawan)
