IPOL.ID – Kasus tindak pencabulan dilakukan remaja berinisial SH, 14, kepada anak perempuan PA, 6, di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, dipicu karena tersangka dipengaruhi video porno. Perihal itu diakui SH kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly bahwa berdasarkan pemeriksaan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tersangka SH mengaku kerap menonton video porno.
“Pengakuannya sementara atau keterangan yang diberikan kepada kami dia (SH-red) sudah beberapa kali menonton video porno,” ungkap Nicolas pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (25/1).
Sehingga paparan pornografi itu yang memengaruhi SH hingga nekat mencabuli korban PA di tepi aliran Kali Cipinang. Tak ayal bahkan tersangka sempat mengancam korban agar bungkam tidak menceritakan kasus tindak asusila tersebut ke orang tua.
Setelah kejadian, kepada korbannya, SH sempat mengancam agar jangan menceritakan tindak pidana pencabulan dilakukannya kepada orangtua PA. Sebab, jika sampai terdengar ke telinga orangtua maka pelaku bakal memukul wajah PA hingga mimisan.