Antara SH dengan PA memang keduanya sudah saling kenal, karena letak rumah keduanya yang berdekatan dengan kali di sekitar lokasi kejadian.
“Korban kenal dengan pelaku karena rumahnya bersebelahan dekat dengan kali. Sedangkan keterangan diberikan korban dan pelaku kepada penyidik (pencabulan) baru satu kali,” terangnya.
Lebih jauh, Nicolas menegaskan, pelaku SH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terkait PA, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Kami berharap orangtua lebih berhati-hati lagi mengawasi anak-anaknya. Saat memegang handphone jangan anak tersebut menonton video-video yang bukan menjadi tontonannya,” tutup Kapolres. (Joesvicar Iqbal)