Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 69/Pid.Sus/2020/PN.Olm yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 71/PID/2020/PT.KPG tanggal 31 Agustus 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 798 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021, Aris dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan (dengan) memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, Aris pun telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama sembilan bulan.(Yudha Krastawan)