Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tingkah Oknum Pegawai KPK Tentukan Tarif Ngecas dan Masukan HP ke Dalam Sel Tahanan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tingkah Oknum Pegawai KPK Tentukan Tarif Ngecas dan Masukan HP ke Dalam Sel Tahanan
Headline

Tingkah Oknum Pegawai KPK Tentukan Tarif Ngecas dan Masukan HP ke Dalam Sel Tahanan

Farih
Farih Published 18 Jan 2024, 22:25
Share
2 Min Read
kpk
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan temuan terbaru terkait pelanggaran etik yang diduga melibatkan 93 oknum pegawai KPK.

Dalam temuan terbarunya tersebut, KPK menemukan adanya pungutan liar terhadap tahanan yang ingin menggunakan telepon seluler atau ponsel di dalam rumah tahanan (rutan) KPK.

Secara rinci setiap tahanan harus mengeluarkan uang sebesar Rp200-Rp300 ribu untuk mendapatkan fasilitas mengisi baterai handphone di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

“Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu,” ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho usai pelaksanaan sidang kode etik 20 pegawai KPK, Kamis (18//1/2024).

Lebih lanjut, Albertina juga mengungkap biaya untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sekitar Rp10 juta.

“Sekitar Rp10-Rp20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan, tapi nanti ada bulanan yang dibayarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dewas mengumumkan 93 oknum pegawai KPK terlibat dugaan pungutan liar di Rutan. Puluhan oknum tersebut diduga menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.

Mereka diduga telah memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan hingga memperoleh uang tunai Rp6,1 miliar.

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone,” ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris sebelumnya.

Adapun mereka yang terlibat memiliki jabatan bermacam-macam, mulai dari Kepala Rutan (karutan) hingga staf biasa. Saat ini puluhan oknum tersebut tengah menjalani persidangan etik oleh Dewas KPK.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dewas KPK, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 56bb767c 63a2 4e15 ae89 81c5ba98f897 Progresif Rangkul 4 Simpul Relawan Ganjar Gaungkan Demokrasi, Sampingkan Framing Lembaga Survei
Next Article yahya PBNU: Khofifah Harus Nonaktif dari Ketua Muslimat Jika Masuk Tim Kampanye

TERPOPULER

TERPOPULER
Emma Raducanu Akui  Janice Tjen Sempat  Merepotkannya di Babak Kedua US Open 2025.
HeadlineOlahraga

Jadwal Duel Janice Tjen vs Liudmila Samsonova di Babak Kedua Madrid Open 2026 

Ekonomi
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang
23 Apr 2026, 11:30
Jakarta Raya
Apresiasi Pergantian Ketua DPRD DKI, FPPJ Dorong Sinergi Nyata dengan Pemuda
23 Apr 2026, 10:35
Jakarta Raya
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
23 Apr 2026, 12:06
HeadlineOlahraga
Popsivo Polwan Rebut Juara Tiga Proliga 2026, Usai Hajar Electric PLN Mobile di Leg Kedua
23 Apr 2026, 18:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?