IPOL.ID – Mabes Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindakan penipuan dengan modus love scamming. Modus kejahatan ini kerap mencari korbannya lewat aplikasi kencan online atau dating apps.
“(Jangan, red) memberikan atau membuka akses identitas, foto, yang terkait dengan data-data identitas pribadi di media sosial,” imbau Karo Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Dia pun meminta masyarakat lebih mawas diri, terutama saat berinteraksi dengan orang asing yang tak dikenal di media sosial. Menurutnya, masyarakat harus mengenali betul dengan siapa dia berinteraksi. Masyarakat jangan mudah terperdaya dengan bujuk rayu pelaku love scamming.
“Pelajari betul siapa yang berinteraksi di media sosial. Jangan sampai terperdaya, apalagi sampai menyerahkan benda atau barang, materiil, ataupun finansial kepada orang yang memang belum kita ketahui,” imbau Trunoyudo.
Sebelumnya diketahui, Polri telah membongkar sindikat penipuan modus love scamming jaringan internasional, dengan jumlah korban ratusan orang. Sindikat penipuan ini mampu meraup keuntungan dari para korbannya hingga Rp50 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, para pelaku love scamming mencari calon korban dari aplikasi kencan online atau dating apps.
Para pelaku itu melancarkan aksinya di sejumlah aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan. Masing-masing pelaku beroperasi dengan menggunakan empat profil dating apps, baik laki-laki atau perempuan yang bukan dirinya.
“Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” ungkap Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).(Yudha Krastawan)