Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, para pelaku love scamming mencari calon korban dari aplikasi kencan online atau dating apps.
Para pelaku itu melancarkan aksinya di sejumlah aplikasi kencan seperti Tinder, Bumble, Okcupid, dan Tantan. Masing-masing pelaku beroperasi dengan menggunakan empat profil dating apps, baik laki-laki atau perempuan yang bukan dirinya.
“Mereka berpura-pura untuk mencari pasangan, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” ungkap Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).(Yudha Krastawan)
