IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih terus berlanjut.
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial HL selaku notaris pada Jumat (2/2/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip keterangannya, Sabtu (3/2/2024).
“Diperiksa satu orang saksi berinisial HL selaku notaris terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Ketut.
Selain bertujuan memperkuat pembuktian, Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi HL juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Seperti diketahui dalam kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.
Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.