Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Garap Notaris Terkait Kasus Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kutai Barat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Garap Notaris Terkait Kasus Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kutai Barat
Hukum

Kejagung Garap Notaris Terkait Kasus Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kutai Barat

Yudha
Yudha Published 03 Feb 2024, 12:57
Share
2 Min Read
34cd115d 6d85 4a87 9261 446b4e668a4e
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), masih terus berlanjut.

Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi berinisial HL selaku notaris pada Jumat (2/2/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana seperti dikutip keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

“Diperiksa satu orang saksi berinisial HL selaku notaris terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat,” kata Ketut.

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun
Dua Napi Lapas Cipinang Nekat Kendalikan Peredaran Narkoba Catridge Etomidate

Selain bertujuan memperkuat pembuktian, Ketut menjelaskan pemeriksaan saksi HL juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti diketahui dalam kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya berinisial CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukum, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kutai Barat, Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, tindak pidana korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Stasiun Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina. Foto: Dok Pertamina Erick Thohir: Di Saat Yang lain Naik, Harga BBM Pertamina Tidak Naik
Next Article Ilustrasi hari pencoblosan di pileg 2024. Pemantau pemilu asing dipastikan bakal hadir. Foto: Sofian Ismanto/IPOL.ID KPU Sebut Puluhan Pemantau Pemilu Luar Negeri Bakal Hadiri Pencoblosan 14 Februari

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?