IPOL.ID – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memvonis hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem yang terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengkampanyekan dirinya.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2), lebih berat dari vonis sebelumnya hanya 3 bulan penjara.
Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” ujar Majelis Hakim, Rabu (7/2).
Terdakwa Muhammad Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” sambung Majelis Hakim.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial. (Joesvicar Iqbal/msb)