Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Anak di Tegal Tega Penjarakan Ayah Kandung Usia 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Anak di Tegal Tega Penjarakan Ayah Kandung Usia 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing
HeadlineNews

Anak di Tegal Tega Penjarakan Ayah Kandung Usia 70 Tahun Gegara Kotoran Kucing

Bambang
Bambang Published 07 Feb 2024, 11:25
Share
2 Min Read
Kotoran kucing buat anak tega penjarakan ayah kandung di Kota Tegal. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar)
Kotoran kucing buat anak tega penjarakan ayah kandung di Kota Tegal. Foto: IG, @terang_media (tangkap layar)
SHARE

IPOL.ID – Viral di media sosial seorang anak kandung tega penjarakan ayah kandungnya hanya gegara kotoran kucing di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara Zaenal Arifin (72) dengan anak bungsunya yang bernama Kurnia Trisnaningsih (KT).

Dari cek cok tersebut, Zaenal dituduh telah menganiaya anaknya sendiri, sehingga sang anak langsung melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Kasus tersebut disidangkan dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN tanggal itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal Jawa Tengah. Senin (5/2/2024).

David Surya Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, kakek ZA harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.

“Dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” katanya.

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT, tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anak di Tegal, Gegara Kotoran Kucing, Tega Penjarakan Ayah Kandung Usia 70 Tahun
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tiga pasangan capres yang akan bertarung di pilpres 2024, jika satu putaran bakal menghemat anggaran Rp17 triliun.(foto screenshot YT) Pilpres Satu Putaran, Pengamat Sebut Bakal Hemat Rp17 triliun
Next Article Marc Marquez. (Twitter) Heboh, Ducati Marquez Mogok dan terpaksa Distut pakai motor bebek di Sepang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Politik
Soal Pergeseran Anggaran di LH, Ketua Komisi D: Bukan Menolak, Tapi Harus Sesuai Prosedur
22 May 2026, 11:39
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?