Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari sebuah perusahaan BUMN sebesar Rp1,2 miliar.
“Atas perbuatannya, Yusri mendapat hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun penjara,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.
Sayangnya, Yusri tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, Yusri sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)