IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan terus bergerak memburu para buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menangkap buronan terpidana sekaligus pensiunan BUMN bernama Yusri (65).
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan terpidana Yusri saat berada di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar, Riau, Jumat sekitar pukul 13.35 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (17/2/2024).
Sebelum ditangkap, Yusri sempat terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, Riau. Tak membuang waktu lama, tim langsung bergerak melakukan pengejaran ke kedua wilayah tersebut.
Bak film action, ketika tim melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru, terpidana Yusri bergerak ke Kabupaten Kampar. Yusri bergerak menggunakan kendaraan roda dua hingga akhirnya diamankan di Jalan Lintas Penghidupan, Kampar.
“Saat diamankan, terpidana Yusri bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Sumedana.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari sebuah perusahaan BUMN sebesar Rp1,2 miliar.
“Atas perbuatannya, Yusri mendapat hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun penjara,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.
Sayangnya, Yusri tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, Yusri sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)