Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bak Film Action, Tim Tabur Kejaksaan Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Koruptor di Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bak Film Action, Tim Tabur Kejaksaan Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Koruptor di Riau
Hukum

Bak Film Action, Tim Tabur Kejaksaan Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Koruptor di Riau

Yudha
Yudha Published 17 Feb 2024, 11:15
Share
2 Min Read
Terpidana kasus korupsi bernama Yusri masih memakai helm kendaraan roda dua saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana kasus korupsi bernama Yusri masih memakai helm kendaraan roda dua saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari sebuah perusahaan BUMN sebesar Rp1,2 miliar.

“Atas perbuatannya, Yusri mendapat hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun penjara,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.

Sayangnya, Yusri tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, Yusri sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Apa Hukum Basmi Ikan Sapu-Sapu dan Human Composting Menurut Islam?
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daftar Pencarian Orang (DPO), hukum, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Puspenkum Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengembangan usaha kriya masyarakat di Jalan Poros Telkomas Lr. 1 RT.005/RW.004 Kecamatan Biringkanaya Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Ist Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi
Next Article Hasil real count caleg DPR RI dapil 2 DKI Jakarta dari wibsite KPU hingga pukul 10.40 wib. Foto: Tangkapan layar KPU RI Suara Tertinggal Ratusan Ribu dari Caleg Lain di PDIP, Bos DPRD DKI Terancam Gagal Masuk Senayan

TERPOPULER

TERPOPULER
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: Net
HeadlineHukum

Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Gaya hidup
Tiga Tahun Beruntun Berprestasi di Kancah Global, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada Raih Best Suite Hotel in Asia
10 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?