Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bak Film Action, Tim Tabur Kejaksaan Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Koruptor di Riau
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Bak Film Action, Tim Tabur Kejaksaan Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Koruptor di Riau
Hukum

Bak Film Action, Tim Tabur Kejaksaan Terlibat Aksi Kejar-kejaran dengan Koruptor di Riau

Yudha
Yudha Published 17 Feb 2024, 11:15
Share
2 Min Read
Terpidana kasus korupsi bernama Yusri masih memakai helm kendaraan roda dua saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Terpidana kasus korupsi bernama Yusri masih memakai helm kendaraan roda dua saat diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

Dia menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Yusri terbukti melakukan tindak pidana korupsi dari sebuah perusahaan BUMN sebesar Rp1,2 miliar.

“Atas perbuatannya, Yusri mendapat hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun penjara,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali ini.

Sayangnya, Yusri tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, Yusri sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)

Baca Juga

Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran
Kritik Hotman Paris, Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Daftar Pencarian Orang (DPO), hukum, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Puspenkum Kejaksaan Agung, Tim Tangkap Buronan (Tabur)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pengembangan usaha kriya masyarakat di Jalan Poros Telkomas Lr. 1 RT.005/RW.004 Kecamatan Biringkanaya Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Ist Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi
Next Article Hasil real count caleg DPR RI dapil 2 DKI Jakarta dari wibsite KPU hingga pukul 10.40 wib. Foto: Tangkapan layar KPU RI Suara Tertinggal Ratusan Ribu dari Caleg Lain di PDIP, Bos DPRD DKI Terancam Gagal Masuk Senayan

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

Headline
Bentrok di Menteng Dipicu Tak Mau Bayar Nasi Uduk
26 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Ducati Nyaris Terbakar Usai Terlibat Kecelakaan dengan NMax di Jalan Asia Afrika
26 Jul 2026, 19:13
Olahraga
906 Atlet Panahan dari 29 Provinsi Unjuk Gigi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
26 Jul 2026, 19:13
Jakarta Raya
Bentrok 2 Kelompok di Menteng, Pria Babak Belur hingga Gerobak Dirusak
26 Jul 2026, 16:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?